KOPERASI
DAN PENGADAIAN
A. KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam
berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Untuk mencapai tujuannya, berarti
koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
3. Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan
pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan
wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan
khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana
cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka
mencapai tugas pokok adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam
hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau
nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam
bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan
barang kebutuhan para anggota.
B.
Pengertian Pegadaian
1. Pengertian
Pengadaian
Pengadaian merupakan lembaga
keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus
yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban
untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum
tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan
(lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah
habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
2. Fungsi pegadaian
- Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
- Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
- Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
3. Peran pegadaian
a. Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini
pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak
berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun
mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan
pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang
tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
b. Pegadaian diantara lembaga
perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas
cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada
industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry
perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua
kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat,
hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik
penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai
kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan
rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan
pasar masing-masing.
c. Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman
Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu
golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar.
Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk
memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh
penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan
utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan
perbankan.
d. Peran Pegadaian Dalam Menggalang
Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan
ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang
berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi
rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
https://mbymbymby.wordpress.com/2011
Tugas 8 http//:www.studibisnis.com
Lucky Club Casino Site - Get up to € 200 + 50 Spins
BalasHapusLucky Club Casino is operated by TAB's own subsidiary, The luckyclub.live site's design is straightforward; it is visually stunning, with bright colors