Kamis, 19 Mei 2016

Koperasi dan Pengadaian



KOPERASI DAN PENGADAIAN



A.    KOPERASI

1.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

2.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

3.      Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

1.    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4.    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Anggota dan calon anggota
2.       Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
   

Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.

B. Pengertian Pegadaian
1. Pengertian Pengadaian
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.

2. Fungsi pegadaian
  1.  Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
  2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
  3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian

3. Peran pegadaian
a.    Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
b.    Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing.
c.     Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.
d.   Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.



https://mbymbymby.wordpress.com/2011

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Get up to € 200 + 50 Spins
    Lucky Club Casino is operated by TAB's own subsidiary, The luckyclub.live site's design is straightforward; it is visually stunning, with bright colors

    BalasHapus