Minggu, 22 Mei 2016

Anjak Piutang (factoring)



Anjak Piutang (factoring)

   1.   Pengertian Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri”.
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Anjak piutang secara tradisional berhubungan dengan industri tekstil, pakaian, sepatu, furniture, dan peralatan rumah tangga.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank, yaitu:
1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Ada bermacam-macam bentuk piutang yang bisa diambil alih oleh perusahaan Factoring, antara lain:
1.  Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun tagihan yang baru dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
2.  Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan yang jatuh tempo pembayarannya masih memerlukan beberapa waktu lagi
3. Perusahaan factoring membeli tagihan dari suatu perusahaan, dimana pembayaran atas tagihan itu berdasarkan proses pengiriman barang yang memerlukan waktu
4. Perusahaan factoring membeli tunai surat-surat berharga yang belum jatuh tempo
5. Perusahaan factoring membeli tunai dokumen lain yang sifatnya tagihan di masa yang akan datang, seperti tagihan dari biro-biro perjalanan dan kartu kredit

2.  Pihak Yang Terlibat 
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang antara lain sebagai berikut:
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalh (utang) kepada kreditur (klien)

      Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagai berikut:
1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang aik dengan cara memberitahukan kepada debitur atau tidak
2.  Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan

3. Fasilitas Yang Diberikan
Fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
- Disclosed, yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur
- Undisclosed, merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.    Berdasarkan Tanggung Jawab
- Withrecourse. Dalam hal ini apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab si pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya
- Without resource. Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
3.    Berdasarkan Pelanggan
- Full service factoring. Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, ermasuk fasilitas untuk menanggung resiko untuk kredit yang macet
- Resource factoring. Jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor
- Bulk factoring. Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur
Maturity factoring. Fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atau penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
- Invoice discounting. Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
- Undisclosed factoring. Perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutng sampai dengan ersentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui
- Advanced payment. Transaksi pengalihan piutang dimana pembaarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur
4.    Berdasarkan Wilayah
Domestic factoring. Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia
- International factoring. Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor

4.      Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
1. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
2. Transaksi internasional (international factoring)
            Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

4.1.      Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada gambar berikut.


Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut:
1.      Transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur
2.      Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang
3.      Berdasarkan kopi faktur tersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur
4.      Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui
5.      Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak
6.      Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak

4.2.      Anjak Piutang Internasional
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
Eksportir
Importir
Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah

4.2.1.Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor iniakan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akanmemberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
1.      Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo
2.      Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor
3.      Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir
4.      Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor
5.      Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo
6.      Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum
7.      Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

     5.   Jasa-Jasa dan Biaya yang Diberikan
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dlakukan oleh perusahaan anjak piutang, sebagai berikut:
1.  Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayarn dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withresource atau dengan without resource. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan

2.    Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemerian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi: Analisis kelayaka suatu kredit, Melakukan adminsitrasi kredit, Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dan Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yan diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi erhadap pembiayaan tertentu.
   6.    Organisasi Perusahaan Factoring
Perusahaan factoring harus memiliki bagian-bagian berikut dalam organisasinya, yakni:
1.      Credit Departement
Tugas pokok bagian kredit adalah melakukan analisis kredit. Komposisi bagian kredit ini perlu dispesialisasikan sesuai dengan diversifikasi kegiatan perusahaan factoring yang bersangkutan.
2. Invoice Recaiving Departement
Tugas pokok bagian penerimaan dokumen adalah melaksanakan administrasi penyimpanan dan pengiriman faktur-faktur dan dokumen-dokumen sehingga memungkinkan perhitungan diskonto serta rata-rata jatuh tempo tagihan secara tepat.
3. Adjustment Departement
Tugas pokok bagian penyesuaian transaksi adalah melakukan penyesuaian pencatatan dalam hal terjadinya perubahan, baik jumlah dalam dokumen maupun persyaratan atas tagihan yang telah dibeli oleh perusahaan factoring yang bersangkutan.
4. Collection Departement
Tugas pokok bagian penagihan adalah melakukan penagihan atas tagihan yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Bagian ini dapat merupakan bagian terpisah atau dapat merupakan subbagian dari bagian kredit.
5. Client Account Departement
Tugas pokok bagian pemeriksa saldo klien adalah menentukan apakah pembayaran uang muka (advance payment) yang diminta dan akan diberikan kepada klien cukup memadai dikaitkan dengan saldo kredit kien yang bersangkutan. Dalam hubungan ini factoring agreement menetapkan saldo kredit klien yang tidak lebih kecil dari persentase tertentu atas volume penjualannya.
 7.  Keuntungan Anjak Piutang
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.  Bagi Perusahaan Anjak Piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit
2. Bagi Kreditur (Klien)
1. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutang.
2. Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
3. Memperlancar kegiatan usaha.
4. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

8. Manfaat Anjak Piutang
8.1. Manfaat anjak piutang secara umum, yaitu:
1.         Menurunkan biaya produksi
2.         Memberikan fasilitas pembayaran di muka
3.         Meningkatkan daya saing perusahaan klien
4.         Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
5.         Menghindari kerugian karena kredit macet
6.         Mempercepat proses ekonomi
7.         Cepat mendapat kas (instant cash)
8. Kontrol piutang yang lebih baik
8.2. Manfaat Factoring Dalam Perdagangan Internasional
Banyak pihak yang membenarkan bahwa factoring tidak saja memainkan peranan dalam perdagangan luar negri. World Trade Center  pada awal tahun 1990 mengadakan seminar tentang international factoring, antara lain dibahas tentang bagaimana menggunakan alternatif pembayaran ekspor selain dari L/C yang sudh lama dikenal dan dengan factoring eksportir banyak mendapat kemudahan dibandingkan L/C.
Adapun peran factoring dalam perdagangan internasional melibatkan empat pihak, yakni: eskportir, importir, perusahaan factoring dibidang ekspor dan dibidang impor. Misalnya, eksportir menjual barangnya ke Korea, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Eskportir yang bersangkutan membuat perjanjian factoring dengan perusahaan factoring yang ada di Indonesia
- Eskportir mengajukan permohonan batasn kredit sehubungan denga ekspor tersebut
- Perusahaan factoring di Indonesia memilih salah satu perusahaan factoring dinegara tujuan
- Perusahaan factoring di Korea meneliti kredibilitas importir ang bersangkutan
- Jika perusahaan factoring menyetujui transaksi ini, perusahaan dapat langsung mengapalkan barangnya ke Korea dan mengirimkan Invoice kepada importir disertai pemberitahuan supaya importir membayar kepada perusahaan factoring yang telah ditunjuk di Korea
- Salinan faktur disampaikan kepada perusahaan factoring di dalam negeri dan pihak factoring membayar sebesar faktur dikurangi diskonto
- Perusahaan factoring dalam negeri mengirimkan salinan bukti pembayaran kepada perusahaan factoring di Korea
-   Setelah perusahaan factoring menerima pembayaran dari importir ia mengirimkan jumlah itu setelah dipotong bunga yang biaya-biaya lainnya

   9. Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi Serta Prospek Perkembangannya
9.1.  Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1.      Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2.      Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
3.      Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
4.      Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5.      Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
6.      Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional

9.2.  Prospek Perkembangan Perusahaan Anjak piutang
Dengan berkembangnya cara penjulan dengan sistem kredit, diharapkan perusahaan factoring akan mempunyai prospek yang baik pula untuk berkembang. Sejak diresmikannya kehadiran lembaga factoring melalui paket deregulasi bulan Desember 1988 sampai Mei 1990 telah beroperasi tiga buah bisnis factoring. Sementara itu menurut Departemen Keuangan sudah ada 20 lembaga keuangan nonbank yang telah mengajukan permohonan izn pendirian perusahaan factoring. Tiga biah bisnis factoring yang sedang berjalan merupakan bagian usaha perbankan, yaitu: Bank Internasional Indonesia, Bank Central Asia, dan Bank Dagang Negara.
Meningkatnya volume perdagangan secara kredit yang berskala besar akan diikuti oleh semakin rumitnya kegiatan penagihan. Dengan demikian, factoring akan mendapat tempat dan memiliki prospek bisnis yang besar. Hadirnya factoring di Indonesia akan memperkaya dan menambah sumber pembiayaan perusahaan disamping aspek positif lainnya, yaitu: Dorongan ekonomis bagi perekonomian secara keseluruhan, Bantuan kepada produsen dimasa ekonomi mengalami kelesuan, Bantuan kepada eksportir memperoleh uang tunai dan Jasa-jas keuangan yang baru untuk mobilisasi dana
Memang tujuan dari deregulasi 20 Desember 1988 adalah untuk memperbanyak jenis-jenis lembaga keuangan nonbank sehingga sumber pembiayaan tidak lagi tertumpu pada lembaga bank saja.

DAFTAR PUSTAKA

http://hikmahangelf.blogspot.com/2014/12/24/anjakpiutang






Tidak ada komentar:

Posting Komentar