Anjak
Piutang (factoring)
1. Pengertian Perusahaan Anjak Piutang
(factoring)
Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau
pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan.
Menurut
keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988,
Anjak piutang adalah “badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negri”.
Anjak piutang (bahasa
Inggris: factoring)
adalah suatu transaksi
keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya
(misalnya tagihan)
dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank.
Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian
suatu aset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan tiga pihak.
Anjak Piutang
merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai
alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif
bagi Penjual Piutang (client).
Anjak piutang
secara tradisional berhubungan dengan industri tekstil, pakaian, sepatu,
furniture, dan peralatan rumah tangga.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman
bank, yaitu:
1.
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2. Anjak piutang
bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
3. Pinjaman bank
melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Ada bermacam-macam bentuk piutang yang
bisa diambil alih oleh perusahaan Factoring,
antara lain:
1. Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah
bayar dari suatu perusahaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun tagihan yang
baru dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
2. Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar
dari suatu perusahaan yang jatuh tempo pembayarannya masih memerlukan beberapa
waktu lagi
3. Perusahaan factoring membeli tagihan dari suatu
perusahaan, dimana pembayaran atas tagihan itu berdasarkan proses pengiriman
barang yang memerlukan waktu
4. Perusahaan factoring
membeli tunai surat-surat berharga yang belum jatuh tempo
5. Perusahaan factoring membeli tunai dokumen lain
yang sifatnya tagihan di masa yang akan datang, seperti tagihan dari biro-biro
perjalanan dan kartu kredit
2. Pihak
Yang Terlibat
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang
terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak
tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi
anjak piutang antara lain sebagai berikut:
1. Kreditur atau klien
yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau
dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian
dan dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak
piutang (factoring) adalah perusahaan
yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
3. Debitur, yaitu nasabah
yang mempunyai masalh (utang) kepada kreditur (klien)
Untuk
lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam
kegiatan anjak piutang sebagai berikut:
1. Kreditor menyerahkan
persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang aik dengan cara
memberitahukan kepada debitur atau tidak
2. Perusahaan anjak
piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat dengan kreditur
3. Debitur membayar kepada
perusahaan anjak piutang
4. Perusahaan anjak
piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua
persoalan utang piutang diselesaikan
3. Fasilitas Yang
Diberikan
Fasilitas
yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan
penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi,
sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
- Disclosed, yaitu fasilitas yang
diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan
sepengetahuan debitur
- Undisclosed, merupakan fasilitas
yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur,
kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau
oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan
Tanggung Jawab
- Withrecourse. Dalam hal ini apabila
si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit
tersebut menjadi tanggung jawab si pihak kreditur dan pihak anjak piutang
mengembalikan tanggung jawab penagihannya
- Without resource. Dalam fasilitas ini apabila semua
resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab
pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
3. Berdasarkan
Pelanggan
- Full service factoring. Merupakan
perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak
piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, ermasuk
fasilitas untuk menanggung resiko untuk kredit yang macet
- Resource factoring. Jasa yang
diberikan perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua jasa anjak piutang
kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini
resiko kredit tetap berada pada kreditor
- Bulk factoring. Jasa yang diberikan
terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh
tempo pada debitur
- Maturity factoring. Fasilitas jasa
yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi
pengurusan atau penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang
dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
- Invoice discounting. Pemberian
fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
- Undisclosed factoring. Perusahaan
anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutng sampai dengan
ersentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui
- Advanced payment. Transaksi
pengalihan piutang dimana pembaarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan
besarnya sekitar 80% dari nilai faktur
4. Berdasarkan
Wilayah
- Domestic
factoring. Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di
wilayah Indonesia
- International
factoring. Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat
dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor
4.
Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
Dilihat dari
ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam
bentuk:
1. Transaksi
dalam negeri (domestic factoring)
2. Transaksi
internasional (international factoring)
Pada
dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan
fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without
recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
4.1.
Anjak Piutang Domestik
Mekanisme
perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan
kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya
berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang
terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan
manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah
penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat
diikuti pada gambar berikut.
Mekanisme
transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya
dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak
piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat
dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut:
1.
Transaksi
jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur
2.
Kemudian
klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang
3.
Berdasarkan
kopi faktur tersebut dan
sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien
maksimum 80% dari nilai faktur
4.
Perusahaan
anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran
yang telah disetujui
5.
Pihak
customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan
besarnya kontrak
6.
Setelah
selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran
(refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak
piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak
4.2.
Anjak Piutang Internasional
Anjak
piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan
fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi
antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain
(importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor
impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil
penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak
yang terlibat, yaitu :
Eksportir
Importir
Perusahaan anjak piutang
eksportir (export factor) dan Perusahaan anjak piutang importir (import
factor).
Dalam transaksi factoring
internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan
tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang
internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah
4.2.1.Mekanisme Anjak Piutang
Internasional
Transaksi
tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan
perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak
eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan
dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak
korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan
dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor iniakan menjadi import
factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui
kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui
permohonan pihak importir, maka import factor akanmemberi jaminan untuk
membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan sampai
jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala
persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka
proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
1.
Eksportir
mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu
yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar
importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit
tersebut jatuh tempo
2.
Setelah
barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen
pengapalan kepada export factor
3.
Selanjutnya
export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai
dengan kontrak kepada eksportir
4.
Oleh export
factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor
5.
Import
factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir
berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo
6.
Import
factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari
total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati
selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran
tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah
menerima pembayaran dari importir atau belum
7.
Selanjutnya,
export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi
biaya biaya factoring.
5. Jasa-Jasa dan Biaya yang Diberikan
Dalam kegiatan sehari-harinya secara
umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan
kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dlakukan oleh perusahaan anjak
piutang, sebagai berikut:
1. Jasa
Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan,
perusahaan anjak piutang melakukan pembayarn dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat
berdasarkan withresource atau dengan without resource. Dalam hal ini besarnya
pembiayaan yang dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan
kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan
2. Jasa
Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan
yang dilakukan meliputi pemerian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya
kegiatan jasa ini meliputi: Analisis kelayaka suatu kredit, Melakukan
adminsitrasi kredit, Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dan
Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian
berkaitan dengan jasa-jasa yan diberikan pihak anjak piutang juga akan
membebankan sejumlah biaya kepada kreditur. Dalam praktiknya paling tidak ada
dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang
dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee
dan biaya administrasi erhadap pembiayaan tertentu.
6. Organisasi
Perusahaan Factoring
Perusahaan
factoring harus memiliki
bagian-bagian berikut dalam organisasinya, yakni:
1. Credit Departement
Tugas
pokok bagian kredit adalah melakukan analisis kredit. Komposisi bagian kredit
ini perlu dispesialisasikan sesuai dengan diversifikasi kegiatan perusahaan factoring yang bersangkutan.
2. Invoice Recaiving Departement
Tugas pokok bagian penerimaan dokumen
adalah melaksanakan administrasi penyimpanan dan pengiriman faktur-faktur dan
dokumen-dokumen sehingga memungkinkan perhitungan diskonto serta rata-rata
jatuh tempo tagihan secara tepat.
3. Adjustment Departement
Tugas
pokok bagian penyesuaian transaksi adalah melakukan penyesuaian pencatatan
dalam hal terjadinya perubahan, baik jumlah dalam dokumen maupun persyaratan
atas tagihan yang telah dibeli oleh perusahaan factoring yang bersangkutan.
4. Collection Departement
Tugas
pokok bagian penagihan adalah melakukan penagihan atas tagihan yang belum
dibayar pada saat jatuh tempo. Bagian ini dapat merupakan bagian terpisah atau
dapat merupakan subbagian dari bagian kredit.
5. Client Account Departement
Tugas pokok bagian pemeriksa saldo
klien adalah menentukan apakah pembayaran uang muka (advance payment) yang diminta dan akan diberikan kepada klien
cukup memadai dikaitkan dengan saldo kredit kien yang bersangkutan. Dalam
hubungan ini factoring agreement menetapkan
saldo kredit klien yang tidak lebih kecil dari persentase tertentu atas volume
penjualannya.
7.
Keuntungan Anjak
Piutang
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi Perusahaan Anjak
Piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2. Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditur dan debitur
3. Membantu manajemen pihak kreditur dalam
penyelenggaraan kredit
2. Bagi Kreditur (Klien)
1.
Mengurangi
resiko kerugian dengan tertagihnya piutang.
2.
Memperbaiki
sistem administrasi yang semrawut.
3.
Memperlancar
kegiatan usaha.
4. Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur
untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat
tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
8.
Manfaat Anjak Piutang
8.1.
Manfaat anjak piutang secara umum, yaitu:
1.
Menurunkan biaya produksi
2.
Memberikan fasilitas pembayaran di muka
3.
Meningkatkan daya saing perusahaan klien
4.
Meningkatkan kemampuan perusahaan klien
memperoleh laba
5.
Menghindari kerugian karena kredit macet
6.
Mempercepat proses ekonomi
7.
Cepat mendapat kas (instant cash)
8. Kontrol
piutang yang lebih baik
8.2. Manfaat
Factoring Dalam Perdagangan
Internasional
Banyak pihak yang membenarkan bahwa factoring tidak saja memainkan peranan
dalam perdagangan luar negri. World Trade
Center pada awal tahun 1990
mengadakan seminar tentang international
factoring, antara lain dibahas tentang bagaimana menggunakan alternatif
pembayaran ekspor selain dari L/C yang sudh lama dikenal dan dengan factoring eksportir banyak mendapat
kemudahan dibandingkan L/C.
Adapun peran factoring dalam perdagangan internasional melibatkan empat pihak,
yakni: eskportir, importir, perusahaan factoring
dibidang ekspor dan dibidang impor. Misalnya, eksportir menjual barangnya
ke Korea, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Eskportir yang
bersangkutan membuat perjanjian factoring
dengan perusahaan factoring yang
ada di Indonesia
- Eskportir
mengajukan permohonan batasn kredit sehubungan denga ekspor tersebut
- Perusahaan factoring di Indonesia memilih salah
satu perusahaan factoring dinegara
tujuan
- Perusahaan factoring di Korea meneliti kredibilitas
importir ang bersangkutan
- Jika
perusahaan factoring menyetujui
transaksi ini, perusahaan dapat langsung mengapalkan barangnya ke Korea dan
mengirimkan Invoice kepada importir
disertai pemberitahuan supaya importir membayar kepada perusahaan factoring yang telah ditunjuk di Korea
- Salinan faktur
disampaikan kepada perusahaan factoring di
dalam negeri dan pihak factoring membayar
sebesar faktur dikurangi diskonto
- Perusahaan factoring dalam negeri mengirimkan
salinan bukti pembayaran kepada perusahaan factoring
di Korea
- Setelah
perusahaan factoring menerima
pembayaran dari importir ia mengirimkan jumlah itu setelah dipotong bunga yang
biaya-biaya lainnya
9. Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi Serta Prospek
Perkembangannya
9.1. Peran Anjak
Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan
selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya
berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber
permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai.
Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi
dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit
(Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan
dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam
rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1.
Penggunaan jasa anjak piutang akan
menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2.
Anjak piutang dapat memberikan fasilitas
pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga
akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
3.
Kegiatan anjak piutang dapat
meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan
transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun
perdagangan internasional.
4.
Meningkatkan kemampuan klien dalam
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5.
Menghilangkan risiko kerugian akibat
terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh
lembaga anjak piutang.
6.
Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat
proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional
9.2. Prospek
Perkembangan Perusahaan Anjak piutang
Dengan
berkembangnya cara penjulan dengan sistem kredit, diharapkan perusahaan factoring akan mempunyai prospek yang
baik pula untuk berkembang. Sejak diresmikannya kehadiran lembaga factoring melalui paket deregulasi bulan
Desember 1988 sampai Mei 1990 telah beroperasi tiga buah bisnis factoring. Sementara itu menurut
Departemen Keuangan sudah ada 20 lembaga keuangan nonbank yang telah mengajukan
permohonan izn pendirian perusahaan factoring.
Tiga biah bisnis factoring yang
sedang berjalan merupakan bagian usaha perbankan, yaitu: Bank Internasional
Indonesia, Bank Central Asia, dan Bank Dagang Negara.
Meningkatnya
volume perdagangan secara kredit yang berskala besar akan diikuti oleh semakin
rumitnya kegiatan penagihan. Dengan demikian, factoring akan mendapat tempat dan memiliki prospek bisnis yang
besar. Hadirnya factoring di
Indonesia akan memperkaya dan menambah sumber pembiayaan perusahaan disamping
aspek positif lainnya, yaitu: Dorongan ekonomis bagi perekonomian secara
keseluruhan, Bantuan kepada produsen dimasa ekonomi mengalami kelesuan, Bantuan
kepada eksportir memperoleh uang tunai dan Jasa-jas keuangan yang baru untuk
mobilisasi dana
Memang
tujuan dari deregulasi 20 Desember 1988 adalah untuk memperbanyak jenis-jenis
lembaga keuangan nonbank sehingga sumber pembiayaan tidak lagi tertumpu pada
lembaga bank saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://hikmahangelf.blogspot.com/2014/12/24/anjakpiutang
Tugas 9 http://www.studibisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar