A. Pasar Uang
Pasar uang adalah
suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
1. Ciri-ciri Pasar
Uang
§ Menekankan pada
pemenuhan dana jangka pendek.
§ Mekanisme pasar
uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan
yang membutuhkan dana.
§ Tidak terikat pada
tempat tertentu seperti halnya pasar modal
§ Pelaku Pasar Uang.
§ Bank.
§ Yayasan
§ Dana Pensiun
§ Perusahaan
Asuransi.
§ Perusahaan-perusahaan
besar
§ Lembaga Pemerintah
§ Lembaga Keuangan
lain
§ Individu
Masyarakat.
2. Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar
uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta
individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan
pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya
operasionalnya.
Untuk mengatasi
masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka
perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan
mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan)
dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka
perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh
pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
3. Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara
pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang,
diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar
modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
4. Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda
dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange,
Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan
Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter
Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing
Room masing-masing peserta.
5. Fungsi Pasar Uang
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka
pendek.
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi.
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka
pendek kepada perusahaan di Indonesia.
5. Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan
sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
6. Dengan
demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga
merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas
moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan
operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui
pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU) sebagai instrumennya.
6. Peserta Pasar Uang
- Lembaga keuangan
- Perusahaan besar
- Lembaga pemerintah, dan
- Individu-individu
7. Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang
membutuhkan dana :
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
- Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang
menanamkan dana :
- Untuk memperoleh penghasilan dengan
tingkat suku bunga tertentu
- Membantu pihak-pihak yang mengalami
kesulitan keuangan Spekulasi
8. Jenis-Jenis Resiko Investasi Dalam
Pasar Uang
1) Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan
turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor
mengalami capital loss.
2) Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu
aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah
(resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga
kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat
turunnya tingkat bunga.
3) Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang
terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
4) Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk
menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi
dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5) Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6) Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan
ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari
suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang
diinvestasikan.
7) Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument
pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak
dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada
saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
9. Instrumen Pasar Uang
- Interbank call money
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Sertifikat Deposito
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Banker’s Acceptance
- Commercial Paper
- Treasury Bills
- Repupuchase Agreement
B. Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain
berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi,
emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak
yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka
panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan
perusahaan kepada masyarakat.
1. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak
memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu:
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para
pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
2. Instrumen Pasar
Moda
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan
terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian
dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan
yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan
manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2
macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar
pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh
dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan
penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak
digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis
efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option
dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan
menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right
Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
3. Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1) Pasar Perdana
Pasar perdana
adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang
menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek
2) Pasar Sekunder
Pasar sekunder
adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir.
4. Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go
public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan
pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang
membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang
atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi),
sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan
hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor
pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua
adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar
modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya
pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu:
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
b) Penanggung (Guarantor)
c) Wali Amanat (Trustee)
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
e) Pedagang Efek (Dealer)
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Tugas ke 5 http//www.studibisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar