BANK INDONESIA DAN BANK SYARIAH
A. BANK INDONESIA
Ditinjau dari fungsinya, salah satu
jenis Bank yang paling utama dan penting adalah bank central. Setiap negara
harus mempunyai bank central yang berfungsi mengatur masalah-masalah yang
berhubungan dengan keuangan suatu negara secara luas, baik dalam maupun luar
negeri. Di Indonesia tugas bank sentral dipegang Bank Indonesia (BI).
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang
berlangsung di Den Haag, Belanda tahun 1949, boleh dikatakan merupakan tonggak
sejarah lahirnya Bank sentral di Indonesia. Salah satu keputusan penting KMB
tersebut adalah menunjuk De Javasche Bank NV sebagai bank sentral. Fakta sejarah mencatat sejak tahun 1946
Indonesia telah memiliki sebuah bank yang cukup besar yaitu Bank Negara
Indonesia (BNI) 1946. Pada awalnya bank ini berstatus sebagai bank sentral dan
kemudian oleh keputusan KMB di ubah menjadi bank pembangunan.
Mengingat pentingnya peranan bank
sentral yang bersifat nasional bagi perekonomian suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, maka pada tanggal 30 April 1951, Menteri Keuangan Mr. Jusuf Wibisono
mengumumkan maksud pemerintah untuk menasionalisasikan De Javasche Bank. Dalam
keterangan pemerintah dimuka Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Mei 1951
dikemukakan pula keinginan pemerintah untuk menasionalisasikan De Javasche
Bank.
Berdasarkan Undang-undang No. 11
tahun 1953 tanggal 2 Juni 1953 didirikan suatu bank dengan nama Bank Indonesia
yang bertujuan sebagai pengganti De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank
sentral Indonesia. Inilah tonggak awal berdirinya bank sentral di Indonesia dengan
nama Bank Indonesia.
2. Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam Sejarah Bank
Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah UU baru,
yaitu UU No.23/ 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU.No.3/2004 tanggal 15 Januari
2004 Undang-Undang ini diberikan status dan kedudukan sebagai.
Sebagai
suatu lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagai mana
ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau memberikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih epektif
dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan Undang-Undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan–peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
didalam maupun diluar pengadilan.
3. Misi,
Visi dan Sasaran Strategis Bank
Indonesia
Misi
Mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter
dan mengembangkan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan
Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui nilai-nilai strategis yang dimiliki serta mencapai
inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran Strategi
Untuk
mewujudkan misi, visi tersebut,
Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang yaitu:
1. Terpeliharanya
Kestabilan Moneter.
2. Terpeliharanya
stabilitas Sistem Keuangan.
3. Terpeliharanya
Kondisis Keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel.
4. Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi manajemen moneter.
5. Memelihara SSK melalui efektifitas
pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sector keuangan, dan
manajemen krisis serta mendorong fungsi intermediasi.
6. Memelihara
keamanan dan efesiensi system pembayaran.
7. Meningkatkan
kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi.
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektifitas komunikasi
dan kerangka hukum.
9. Mengoptimalkan pencapaian dan
manfaat inisiatif Bank Indonesia
4. Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia di dukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya.
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
2. Mengatur dan
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
3. Mengatur dan
Mengawasi Bank
B. BANK SYARIAH
1. Pengertian Bank Syariah
Dalam
al-Qur’an, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi jika yang
dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen,
fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti
zakat, sadaqah, ghanimah, (rampasan perang), bai’ (jual beli), dayn (utang
dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang dilaksanakan
oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Dari
pengertian diatas dapat dipahami pengertian bank syariah yang merupakan sebuah
wujud perbankan dengan sistem dan praktek oprasional yang mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadist baik itu berupa larangan-larangan yang
harus dijauhi maupun perintah yang harus dijalankan. Menurut Amin Azis bank
syariah merupakan lembaga perbankan yang mengikuti tata cara berusaha dan
perjanjian usaha berdasarkan al-Quran dan Sunnah Rasul. Hal ini dipertegas
dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7
tahun 1992, tentang perbankan bab1 pasal 1 ayat (3), bank syariah adalah bank
umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Ciri-Ciri Bank Syariah
Sebagai
pembeda dengan bank konvesional, bank syariah juga memiliki beberapa ciri atau
karekteristik tersendiri, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Berdimensi keadilan dan pemerataan
2. Adanya pemberlakuan jaminan
3. Menciptakan rasa kebersamaan
4. Bersifat mandiri
5.
Persaingan secara sehat
6. Adanya
Dewan Pengawas Syariah
Pada bank
Islam terdapat lembaga Dewan pengawas Syariah yang mempunyai dua fungsi utama
yaitu:
1. Mengawasi
operasional bank Islam agar tidak menyimpang dari ajaran agama.
2. Memelihara
akhlak dan moral para pengelola bank Islam dan para nasabahnya, sehingga
terbina ikatan-ikatan emosional yang kuat antar bank dengan masyarakat Islam
dan sekitarnya. Maka, baik dari sisi pengarahan dana masyarakat maupun dari
sisi penyaluran dana kepada masyarakat akan berjalan dengan baik dan sejalan
dengan prinsip syariat.
3. Latar Belakang
Lahirnya Bank Syariah di Indonesia
Proses
pembentukan bank syariah di Indonesia telah berjalan secara alami yang sebenarnya bermula
dari kelemahan–kelemahan yang melekat
pada perbankan dengan sistem bunga. Pada
waktu itu, keadaan perbankan sangat tidak efesien dan sangat bergantung pada
tersedianya kredit likuiditas BI. Karena sebelum adanya deregulasi 1 Juni 1983,
pemerintah masih mengatur dan menetapkan tingkat bunga. Kemudian setelah
diluncurkannya deregulasi tersebut BI mengizinkan bank-bank untuk menentukan
sendiri tingkat bunga deposito atau
tabungan dan pinjaman yang ditujukan agar bank dapat lebih mandiri dan lebih
efesien.
Dengan
adanya deregulasi 1 Juni 1983 tersebut
telah membuka peluang bagi umat islam yang memiliki bank untuk
mengoperasionalkannya sesuai dengan prinsip syariah dengan sistem bagi hasil.
Tapi sayangnya pada waktu itu belum ada umat Islam yang mempunyai bank.
Menyadari hal ini, telah banyak membangkitkan umat islam yang mempunyai dana yang cukup mencoba untuk
mendirikan bank syariah. Walaupun pemerintah belum memberikan izin untuk
pendirian bank-bank baru.
4. Tujuan Pengembangan dan Didirikanya Bank Syariah
di Indonesia
Di antara alasan didirikan dan
dikembangkanya Bank Syariah bisa dijelaskan melalui poin-poin berikut ini:
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat
yang tidak mau menggunakan jasa perbankan berbasis ”bunga”.
2. Memberikan peluang pembiayaan
bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
3. Memberikan produk dan jasa
perbankan unggulan.
4. Mengarahkan kegiatan ekonomi
umat untuk berinteraksi secara
islami, khususnya interaksi yang berhubungan dengan perbankan.
5. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang
ekonomi, dengan jalan
meratakan pandapatan melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan yang amat mencolok atara
pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan dana (orang miskin)
6. Untuk meningkatkan kualitas
hidup umat, dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kepada
kelompok miskin dan diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju
terciptanya kemandirian berusaha (berwirausaha)
7. Untuk membantu masalah kemiskinan yang menjadi program utama negara-negara berkembang.
8. Untuk menyelamatkan
ketergantungan umat Islam terhadap
bank non-islami (konvesional) yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama
dibidang bisnis dan aktivitas prekonomian.
Dengan
demikian bisa ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya tujuan didirikanya bank
syariah adalah agar umat Islam dalam
perekonomian selalu sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur, terpuji dan adil. Karena adanya bank yang bebas bunga akan
tercipta kesejahtaraan sosial bersama tanpa menghilangkan hak-hak individu dan
masyarakat
5. Tantangan Pengembangan Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Pada Saat ini
Kenyataan menunjukan bahwa dalam periode krisis ekonomi, perbankan syariah
memiliki daya tahan yang relatif lebih kuat. Berkaitan dengan itu perbankan
syariah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam proses pemulihan
perekonomian indonesia yang masih terus berlangsung.
Dalam
upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam
tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian
antara lain:
Ø Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap
Ø Cakupan pasar masih terbatas
Ø Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa perbankan
syariah
Ø Institusi
pendukung yang belum lengkap dan efektif
Ø Efisiensi
operasional perbankan syariah yang masih belum optimal
Ø Porsi skim
pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah masih perlu ditingkatkan
Ø Kemampuan
untuk memenuhi standar keuangan syariah internasional
C. Hubungan Bank Indonesia dengan Bank Syariah
1. Hubungan
yang bersifat professional
Salah satu kelemahan
perbankan syariah adalah masih banyaknya kalangan perbankan syariah yang
membidik sasarannya pada loyalis syariah yang fanatik pada syariah. Artinya
lebih mencari pelanggan yang lebih mementingkan sentimen emosional dari pada
pertimbangan rasional-profesional. Menu dan isi komunikasinya masih menonjolkan
isu nilai pelayanan yang diraih oleh
pelanggan. Paradigma seperti itu tidak salah, tapi untuk jangka panjang dan
masa mendatang kurang tepat dan tidak bisa diandalkan. Ada dua alasan yang
mendasarinya. Pertama, jumlah orang fanatik
jauh lebih sedikit dibanding segmen
pasar yang mengambang (floating market).
Pasar yang mengambang ini umumnya akan mencari perbankan yang dapat memberi
nilai (value) lebih tinggi. Kedua, ketika jumlah perbankan syariah
sudah banyak dan persaingan semakin ketat, isu riba-boleh jadi sudah tidak
relevan lagi. Persaingan akan bergeser kepada perbankan mana yang dapat
memberikan value dan pelayanan yang
lebih baik.
Karenanya, perbankan dimasa
mendatang harus sudah mengemas komunikasi yang lebih menekankan pada
aspek-aspek rasional dalam proses pengambilan keputusan pelanggan. Isu
halal-haram atau isu riba harus menjadi isu sekunder, sedangkan isu primernya
adalah profesionalisme dari perbankan serta pelayanan yang akan diterima oleh pelanggan.
Di masa depan, perbankan
syariah di Indonesia semakin baik hal ini di dukung oleh beberapa faktor, yang
antara lain adalah:
· Penduduk Indonesia mayoritas muslim merupakan pasar yang potensial untuk
pengembangan produk-produk yang berbasis syariah
· Meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menerapkan syariat Islam,
termasuk dalam bidang ekonomi
· Kondisi ekonomi global yang sedang dilanda krisis, menjadikan sistem
ekonomi syariah sebagai alternatif
Lembaga ini juga harus lebih
mencerminkan sikap amanah, jujur, terbuka, menerapkan prinsip kehati-hatian,
profesional, dan berorientasi pelanggan. Lembaga ini harus memandang karyawan
sebagai manusia yang bermartabat tinggi. Mereka dipandang mitra yang dikelola
dengan penuh rahmat. Selain itu juga berarti peduli pada masyarakat dan
lingkungan sekitarnya.
Dengan sikaf
profesionalismenya, perbankan syariah juga harus membuka diri dan pro-aktif ”
menjemput bola” pelanggan umum dan non-muslim.
2. Hubungan yang bersifat struktural
1. Penyempurnaan Ketentuan
Untuk itu pengembangan ketentuan
mengenai struktur perlu senantiasa mengacu pada resiko yang meliputi:
a. Struktur permodalan yang kuat
tapi tidak terkonsentrasi pada suatu pihak atau kelompok tertentu saja.
b. Struktur organisasi dengan sumber daya yang tangguh.
c. Struktur oprasional dengan kebijakan dan pelaksanaan usaha yang
berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan praktek perbankan yang sehat.
d. Sistem pengawasan dan pembinaan yang efektif dalam rangka mewujudkan
iklim usaha bank yang kondusif serta dapat melindungi kepentingan masyarakat.
2. Pengembangan Jaringan Bank Syariah
Pengembangan
jaringan bank syariah, diajukan untuk mengembangkan perluasan jangkauan
pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang
ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar bank syariah.
Pengembangan
jaringan perbankan syariah diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar (market driven) yaitu interaksi antara
masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan syariah dengan investor atau lembaga
perbankan yang menyediakan pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam hal ini
peran otoritas perbankan (BI) lebih ditekankan pada penciptaan perangkat
ketentuan perbankan yang dapat mendukung terlaksananya kegiatan usaha bank
syariah yang sehat, efisien dan sejalan dengan prinsip syariah.
3. Pengembangan Piranti Moneter
Penyusunan
piranti moneter diajukan dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan
usaha bank syariah. Kaitannya dengan kegiatan bank syariah dalam pembentukan
piranti ini, diharapkan dapat membantu pengembangan pasar uang antar bank
syariah. Saat ini BI, sedang melakukan pengkajian untuk membentuk piranti yang
dapat melaksanakan fungsi penarikan kelebihan dana perbankan syariah serta
membentuk piranti yang dapat mendukung pasar uang antar bank syariah dengan
tetap memperhatikan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar