SISTEM
KEUANGAN
Sistem keuangan adalah
tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam
menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan
penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan Indonesia dibedakan
dalam dua jenis yaitu:
1.Sistem perbankan
2. Sistem lembaga keuangan bukan bank.
Undang-undang
dibidang keuangan dan perbangkan sejak tahun 1992 yaitu :
1. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan;
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi
dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem
lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan
dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena
telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun
yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan
dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut
menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem
moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena
itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga
yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan
sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS MONETER
Fungsi
pokok otoritas moneter antara lain :
1. Mengeluarkan uang kertas dan logam
2. Menciptakan uang primer
3. Memelihara cadangan devisa nasional
4. Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi
utama sistem moneter antara lain :
1.
Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga
mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang
relative kecil.
2.
Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.
Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
JENIS-JENIS BANK
1.
Bank
BUMN
BUMN adalah bank yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah, disebut juga bank pemerintah.
2.
Bank
Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank
Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun
1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih
dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau
perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.
3.
Bank
Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank
yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh
warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
4. Bank Asing
Bank asing
adalah cabang dari bank luar negeri yang beroperasi di suatu negara. Bisa
saja pemiliknya di luar negeri adalah swasta asing atau pemerintah asing.
5.
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan
rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BADAN HUKUM BANK
Pendirian
bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum
sebagai berikut :
1. Perseroan
terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan
Daerah
BANK
INDONESIA
Bank
Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah
bank sentral Republik Indonesia yang
merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah
dan /atau pihak-pihak lainnya.
Untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia
perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
1. Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
2. Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
3. Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai
berikut :
1. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang dittetapkan;
2. Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi
kewajiban luar negeri;
3. Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
4. Menerima pinjaman luar negeri.
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan
bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas
dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan
mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank
Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain. Perumusan tujuan Bank
Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas
sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh
Bank Indonesia.
TUGAS
BANK INDONESIA
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia
tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank
Indonesia yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
Tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan bank Indonesia
dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999,
Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
1. Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan;
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
a.
Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
b.
Penetapan diskonto;
c.
Penetapan cadangan wajib minimum;
d.
Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank
Indonesia sebagai Lender of the Last resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan
efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender
of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu
kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan
nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
1.
Dalam sistem nilai tukar tetap berupa
devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
2.
Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
3. Dalam sistem nilai
tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita
intervensi.
Kewenangan
dalam mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan pengelolaan
cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa
disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang
tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas,
uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar
negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan
pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.
DEWAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
Susunan
anggota Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas :
1. Seorang
Gubernur
2. Seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur
3. Sekurang-kurangnya 4 orang atau
sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur
Tugas
Dewan Gubernur
Tugas Gubernur melaksanakan tugas dan
wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999.
Pengangkatan
Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota
Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
1. Warga Negara
Indonesia
2. Memiliki
ahklak dan moral yang tinggi
3. Memiliki
keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Rapat
Dewan Gubernur
Rapat dewan gubernur sebagai suatu forum
pengambilan keputussan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang dapat
dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara
tanpa hak suara dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang prinsipil
dan strategis seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem
pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank.
Larangan
Dewan Gubernur
Anggota dewan gubernur harus tunduk pada
ketentuan pelarangan sebagai berikut :
a. Antara sesama
anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat
ketiga dan besan
b. Anggota Dewan
Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
1. Mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung pada perusahaan manapun juga
2.
Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku
jabatan tersebut
3. Menjadi pengurus dan / atau anggota partai
politik
INDEPENDENSI
BANK INDONESIA
Independensi bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai
berikut :
1. Yuridis
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam
undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia.
2. Personalia
Independensi personalia secara yuridis ditunjukan
dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga indepensi Bank
Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan
Gubernur.
3. Institusi
Bank Indonesia adalah lembaga Negara
yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas campur tangan
pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara structural, bank Indonesia berada
diluar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap tugas
Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Tujuan
Tujuan Bank
Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada
laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.
Tugas
Independensi
dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan
segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga wajib menolak dan / atau mengabaikan segala bentuk campur
tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Manajemen
Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan
organisasi bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Anggaran
Independensi
dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa
anggaran Bank Indonesia ditetapkan anggota Dewan Gubernur. Anggaran harus
disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan
kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada pemerintah sebagai bahan
informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank Indonesia.
Transparansi
Transparansi
atau akuntabilitas ini diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada publik
dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara
terbuka.
Akuntabilitas
Dalam
undang-undang nomor 23 tahun 1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana
setiap awal tahun anggaran Bank
Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka
melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang
akan dating.
HUBUNGAN
DENGAN PEMERINTAH
Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bank sentral, memiliki hubungan dengan
pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 56 sebagai
berikut :
Bank Indonesia
bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa Bank Indonesia
menata usahakan rekening pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah,
bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar
negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank
Indonesia dan / atau mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas
Bank Indonesia atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia.
Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk
oleh pemerintah antara lain adalah :
1. Melakukan
pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
2. Melakukan
penyaluran dan administrasi kredit program;
3. Mencari
sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan pelaksanaan kredit program
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Bank Indonesia dalam
melakukan tugasnya dapat melakukan hubungan internasional, yang dilakukan sebagai
berikut :
1.
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya,
organisasi, dan lembaga internasional. Kerja sama tersebut misalnya dibidang:
a.
Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta asing.
b.
Penyelesaian transaksi lintas Negara
c.
Hubungan koresponden
d. Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral,
termasuk dalam melakukan pengawasan bank
e.
Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran
2.
Dalam hal yang dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau
lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Tugas http://studibisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar