KEGIATAN
MENGALOKASIKAN DANA
MENGALOKASIKAN DANA
A. Pengertian
Pengalokasian Dana
v Kegiatan penyaluran kembali dana (yang dihimpun dari
masyarakat) kepada masyarakat yang membutuhkan.”
v Pengalokasian dana diwujudkan dalam bentuk pinjamanàkredit.
v Kegiatan penyaluran kembali dana (yang dihimpun dari
masyarakat) kepada masyarakat yang membutuhkan.”
v Pengalokasian dana diwujudkan dalam bentuk pinjamanàkredit.
Menurut UU Perbankan No.10 Tahun 1998:
Ø Kredità “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Menurut UU Perbankan No.10 Tahun 1998:
Ø Pembiayaanà “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.”
B.
Unsur-unsur Kredit
1.
Kepercayaan
Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan
(berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa
tertentu di masa datang
- Kesepakatan
Kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian di mana
masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing
- Jangka waktu
Jangka waktu tersebut bisa berentuk jangka pendek, jangka
menengah atau jangka panjang.
- Risiko
Adanya suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak
tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang waktu kredit maka akan
semakin besar resikonya, begitu pula sebalinya. Resiko menjadi tanggung jawab
bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun resiko yg tidak
sengaja.
- Balas jasa
Balas jasa dalam
bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.
Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan
dengan bagi hasil
C.
Tujuan Kredit
- Mencari keuntungan => keuntungan penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
- Membantu usaha nasabah =>membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
- Membantu pemerintah => Semakin banyak kredit yang diberikan/disalurkan oleh pihak bank maka semakin baik, mengingat banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Keuntungan kredit Bagi Pemerintah
Ø Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh
nasabah dan bank.
Ø Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit
pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru
sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
Ø Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali
bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah
barang dan jasa yang beredar di masyarakat
Ø Menghemat
devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan
apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada
jelas akan dapat menghemat devisa negara.
Ø Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit
yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
D.
Fungsi Kredit
- Untuk meningkatkan daya guna uang => Dengan pemberian kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
- Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang => Hal ini uang yang diberikan/disalurkan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya
- Untuk meningkatkan daya guna barang =>Kredit yg diberikan akan dapat digunakanoleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat
- Meningkatkan peredaran barang => Kredit dpata menambah/memperlancar arus barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar
Sebagai alat stabilitas ekonomi =>Dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah
jumlah barang yang diperlukan masyarakat dan membantu dalam mengekspor barang
keluar negeri sehingga meningkatkan devisa negara
- Untuk meningkatkan kegairahan berusaha =>Kredit dapat meningkatkan gairah debitur dalam berusaha, terutama karena modal yang pas-pasan.
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan => Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.
Untuk meningkatkan hubungan internasional. =>Pemberian kredit oleh negara lain akan
meningkatkan kerja sama dibidang lainnya
Jenis-jenis Kredit
1) Dilihat dari segi kegunaan
a) Kredit investasi
b) Kredit modal kerja
2) Dilihat dari segi tujuan kredit
a) Kredit produktif
b) Kredit konsumtif
c) Kredit perdagangan
3) Dilihat dari segi jangka waktu
a) Kredit jangka pendek
b) Kredit jangka menengah
c) Kredit jangka panjang
4) Dilihat dari segi jaminan
a) Kredit dengan jaminan
b) Kredit tanpa jaminan
5) Dilihat dari segi sektor usaha
a) Kredit pertanian
b) Kredit peternakan
c) Kredit industri
d) Kredit pertambangan
e) Kredit pendidikan
f) Kredit profesi
g) Kredit perumahan
h) Dan sektor-sektor lainnya
E.
Jaminan Kredit
1) Dengan jaminan
a) Jaminan benda berwujud
b) Jaminan benda tidak berwujud
c) Jaminan orang
2) Tanpa jaminan
F. Prinsip-prinsip
Pemberian Kredit
(5C)
1) Character
2) Capacity
3) Capital
4) Colleteral
5) Condition
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
1) Character =>Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak
dari debitur dapat dipercaya, latar belakang dibitur (pekerjaan dan sifat
pribadi). Hal ini merupakan ukuran “kemauan” membayar.
2) Capacity => Dilihat dari kemampuannya dalam
menjalankan usaha. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam
mengembalikan kredit yang disalurkan.
3) Capital =>Dilihat dari laporan keuangan (neraca dan
laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti segi likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat
dari sumber mana saja modal yang ada saat ini.
4) Colleteral =>Merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan
harus melebihi pinjaman.
5) Condition => Dinilai dari kondisi ekonomi
dan politik sekrang dan masa yang akan datang sesuai dengan sektor-sektor
masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang sedang dijalankan.
Penilaian Kredità Metoda 7P
1) Personality => kepribadian, tingkah laku debitur
2) Party => penggolongan berdasarkan modal
3) Purpose => tujuan peminjan/kredit
4) Prospect => nilai usaha yg akan datang untung/rugi
5) Payment => sumber pengembalian kredit
6) Profitability => kemampuan nasabah dalam mencari
laba
7) Protection => berupa jaminan barang atau orang atau
jaminan asuransi
Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit
1) Aspek yuridis/hukum => SIUI, SIUP, TDP, NPWP,
Sertifikat tanah, dll.
2) Aspek pemasaran =>pemasaran produk, rencana
penjualan, peta kekuatan pesaing, prospek prosedur secara keseluruhan
3) Aspek keuangan => kriteria kelayakan investasi:
rasio-rasio keuangan, payback period, Net Present Value (NPV), Profitability
indek (PI), Internal Rate of Return (IRR) dan Break Even Point (BEP)
4) Aspek teknis/operasi => berkaitan dengan produksi
seperti kapasitas mesin, masalah lokasi, lay out ruangan, termasuk mesin yang
digunakan.
5) Aspek manajemen
=> menilai struktur organiasi, sumber daya manusia.
6) Aspek sosial ekonomi =>menganalisa dampak terhadap
perekonomian dan masyarakat umum seperti:
- Meningkatkan ekspor barang
- Mengurangi pengangguran
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana prasarana
- membuka isolasi daerah tertentu
7) Aspek amdal
=> menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air atau udara
jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Pencemaran yang sering terjadi
antara lain:
- tanah/darat menjadi gersang
- air, menjadi limbah berbau busuk, berubah warna dan
rasa
- udara mengakibatkan polusi, berdebu, bising dan
panas.
Prosedur Pemberian
Kredit
1) Pengajuan berkas-berkas
2) Penyelidikan berkas pinjaman
3) Wawancara 1
4) On the spot
5) Wawancara 2
6) Keputusan kredit
7) Penandatangan akad kredit
8) Realisasi kredit
Penyaluran/penarikan kredit
Kualitas Kredit
Dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu
memperhatikan dua unsur , yaitu :
- Tingkat perolehan laba (return), artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatanya.
- Tingkat resiko (risk). Artinya tingkat resiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari kredit yang disalurkan.
Empat faktor agar kesehatan bank dapat diukur sesuai ketentuan sbb:
- Tingkat Return On Assets (ROA)
- Return On Equity (ROE)
- Timing of Return (waktu perolehan laba)
- Dan Future Prospect (prospek kedepan/dimasa yang akan datang)
Tingkat perolehan laba bank harus mengetahui risiko-risiko yang akan
dihadapi. Secara umum jenis-jenis risiko yang mungkin atau bakal dihadapi
meliputi sbb:
- Risiko lingkungan (ekonomi,kompetisi, peraturan)
- Risiko Manajemen (organisai, kemampuan, kegagalan)
- Risiko Penyerahan (operasional, teknologi, strategik)
- Risiko Keuangan (kredit, likuiditas, suku bunga, leverage, internasional)
- Lancar (pas) jika:
- Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu
- Memiliki mutasi rekening yang aktif
- Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
- Dalam perhatian khusus jika:
- Terdapat tunggakanà <90 hari
- Kadang-kadang terjadi cerukan
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak perjanjian
- Mutasi rekening relatif aktif
- Didukung dengan pinjaman baru.
- Kurang lancar (substandard) jika:
- Terdapat tunggakanà >90 hari
- Sering terjadi cerukan
- Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
- Dokumen pinjaman yang lemah
- Diragukan (doubtful) jika:
- Terdapat tunggakanà >180 hari
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen
- Terjadi wanprestasi >180 hari
- Terjadi kapitalisasi bunga
- Dokumen hukum yang lemah.
- Macet (loss) jika:
- Terdapat tunggakanà >270 hari
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
- Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
G.
Teknik Penyelesaian Kredit Macet
- Rescheduling
a) Memperpanjang jangka waktu kredit
b) Memperpanjang jangka waktu angsuran
- Reconditioning
a) Kapitalisasi bunga
b) Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
c) Penurunan suku bunga
d) Pembebasan bunga
- Restructuring
a) Dengan menambah jumlah kredit
b) Dengan menambah equity
- Kombinasià kombinasi 3 point di atas
- Penyitaan jaminan
Sumber:Simponi.mdp.ac.id/EK.201.111066-610.5pp
Tugas Materi 3 http://studibisnis.com