Minggu, 19 Juni 2016

Venture Capital



Venture Capital (Perusahaan Modal Ventura)




Venture Capital adalah perusahaan yang melakukan investasi yang bersifat sementara di dalam perusahaan lain dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan lain tersebut dalam jangka waktu tertentu dan pada akhirnya investasi ini bisa dilepas / dijual dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai investasi awal tersebut. Bentuk investasi seperti ini biasanya memiliki resiko yang tinggi tapi juga menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.



Biasanya  investasi yang dilakukan oleh Venture Capital ini dalam bentuk penyertaan saham sehingga Venture Capital ikut menjadi pemilik perusahaan tersebut. Walaupun kadang-kadang Venture Capital tidak menjadi pemilik mayoritas tapi biasanya Venture Capital memiliki hak istimewa untuk mengendalikan perusahaan sebagai kompensasi dari investasi yang mereka lakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan yang diinvestasikan ini dapat dikontrol dan dikembangkan dengan baik sehingga nilai perusahaan ini dapat ditingkatkan. Dan kadang-kadang Venture Capital juga memasukkan keahlian manajerial atau kemampuan teknis di dalam pengelolaan perusahaan yang diinvestasikan ini.



Sumber permodalan Venture Capital biasanya datang dari berbagai perusahaan misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun, bank investasi, atau juga datang dari pribadi.



Kadang-kadang Venture Capital juga dilihat sebagai alternatif pembiayaan bagi sebagian perusahaan yang  merasa kesulitan mendapatkan pendanaan dari pihak bank atau belum bisa mendapatkan dana dari publik seperti melakukan “go public” atau mengeluarkan obligasi. Hal ini terutama untuk perusahaan – perusahaan yang baru mulai berkembang tapi memiliki prospek yang sangat bagus. Jadi selain perusahaan modal ventura mencari perusahaan – perusahaan berprospek untuk masuk sebagai investor, maka perusahaan – perusahaan berprospek kadang-kadang mengundang perusahaan modal ventura untuk mengembangkan perusahaannya.



Namun bagi perusahaan yang diinvestasikan, masuknya perusahaan modal ventura ini sering menyebabkan otoritas dari pemilik perusahaan yang lama menjadi berkurang atau hilang sama sekali, karena biasanya perusahaan akan dikendalikan oleh Venture Capital ini.



Bentuk investasi yang dilakukan oleh Venture Capital ini dianggap berisiko tinggi karena dia harus memastikan bahwa perusahaan yang diinvestaikan ini akan berkembang dan nilainya bertambah sehingga pada saat Venture Capital ini melepaskan kepemilikannya akan mendapatkan keuntungan. Biasanya Venture Capital akan melepas kepemilikannya pada perusahaan yang diinvestasikan dengan cara menjualnya pada perusahaan lain secara langsung atau dengan melakukan “go public” pada perusahaan yang diinvestasikan ini.



Umumnya jangka waktu investasi yang dilakukan Venture Capital hanya sekitar 3 sampai 5 tahun, tapi kadang-kadang juga bisa lebih atau kurang dari jangka waktu tersebut. Investasi ini dilakukan dalam jangka pendek  supaya Venture Capital ini bisa segera membelikan pengembalian keuntungan bagi para pemilik dana di dalam Venture Capital.



Karena sifatnya yang jangka pendek, kadang-kadang  masuknya Venture Capital  menjadi tidak bagus untuk perkembangan perusahaan dalam jangka panjang, karena Venture Capital cenderung mencari cara untuk meningkatkan keuntungan jangka pendek sehingga mengorbankan atau menahan pengeluaran perusahaan  yang diperlukan untuk mempertahankan / meningkatkan keuntungan jangka panjang.




Sumber :



https://www.carajadikaya.com/venture-capital-perusahaan-modal-ventura/

Minggu, 29 Mei 2016

ASURANSI



ASURANSI


A. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1. Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan    yang tidak diharapkan.
2. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  
B. KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI

A. Keuntungan Asuransi
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

2. Bagi nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

B. Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

C. JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
• Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
• Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine  insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
• Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
• Meningkatkan kapasitas akseptasi
• Alat penyebaran risiko
• Meningkatkan stabilitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan
2.  Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

D. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

E.  JENIS-JENIS RISIKO ASURANSI
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

1. Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
•     Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
•     Risiko harta (property risk)
Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
•     Risiko tanggung gugat (liability risk)
•     Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.

Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a.   Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.   Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.   Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.       
d.  Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
e.   Mentransfer risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
Sumber:www.jatikom.com › edukasi

Minggu, 22 Mei 2016

Anjak Piutang (factoring)



Anjak Piutang (factoring)

   1.   Pengertian Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri”.
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Anjak piutang secara tradisional berhubungan dengan industri tekstil, pakaian, sepatu, furniture, dan peralatan rumah tangga.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank, yaitu:
1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Ada bermacam-macam bentuk piutang yang bisa diambil alih oleh perusahaan Factoring, antara lain:
1.  Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun tagihan yang baru dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
2.  Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan yang jatuh tempo pembayarannya masih memerlukan beberapa waktu lagi
3. Perusahaan factoring membeli tagihan dari suatu perusahaan, dimana pembayaran atas tagihan itu berdasarkan proses pengiriman barang yang memerlukan waktu
4. Perusahaan factoring membeli tunai surat-surat berharga yang belum jatuh tempo
5. Perusahaan factoring membeli tunai dokumen lain yang sifatnya tagihan di masa yang akan datang, seperti tagihan dari biro-biro perjalanan dan kartu kredit

2.  Pihak Yang Terlibat 
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang antara lain sebagai berikut:
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalh (utang) kepada kreditur (klien)

      Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagai berikut:
1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang aik dengan cara memberitahukan kepada debitur atau tidak
2.  Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan

3. Fasilitas Yang Diberikan
Fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
- Disclosed, yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur
- Undisclosed, merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.    Berdasarkan Tanggung Jawab
- Withrecourse. Dalam hal ini apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab si pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya
- Without resource. Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
3.    Berdasarkan Pelanggan
- Full service factoring. Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, ermasuk fasilitas untuk menanggung resiko untuk kredit yang macet
- Resource factoring. Jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor
- Bulk factoring. Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur
Maturity factoring. Fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atau penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
- Invoice discounting. Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
- Undisclosed factoring. Perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutng sampai dengan ersentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui
- Advanced payment. Transaksi pengalihan piutang dimana pembaarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur
4.    Berdasarkan Wilayah
Domestic factoring. Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia
- International factoring. Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor

4.      Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
1. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
2. Transaksi internasional (international factoring)
            Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

4.1.      Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada gambar berikut.


Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut:
1.      Transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur
2.      Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang
3.      Berdasarkan kopi faktur tersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur
4.      Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui
5.      Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak
6.      Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak

4.2.      Anjak Piutang Internasional
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
Eksportir
Importir
Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah

4.2.1.Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor iniakan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akanmemberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
1.      Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo
2.      Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor
3.      Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir
4.      Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor
5.      Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo
6.      Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum
7.      Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

     5.   Jasa-Jasa dan Biaya yang Diberikan
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dlakukan oleh perusahaan anjak piutang, sebagai berikut:
1.  Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayarn dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withresource atau dengan without resource. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan

2.    Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemerian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi: Analisis kelayaka suatu kredit, Melakukan adminsitrasi kredit, Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dan Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yan diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi erhadap pembiayaan tertentu.
   6.    Organisasi Perusahaan Factoring
Perusahaan factoring harus memiliki bagian-bagian berikut dalam organisasinya, yakni:
1.      Credit Departement
Tugas pokok bagian kredit adalah melakukan analisis kredit. Komposisi bagian kredit ini perlu dispesialisasikan sesuai dengan diversifikasi kegiatan perusahaan factoring yang bersangkutan.
2. Invoice Recaiving Departement
Tugas pokok bagian penerimaan dokumen adalah melaksanakan administrasi penyimpanan dan pengiriman faktur-faktur dan dokumen-dokumen sehingga memungkinkan perhitungan diskonto serta rata-rata jatuh tempo tagihan secara tepat.
3. Adjustment Departement
Tugas pokok bagian penyesuaian transaksi adalah melakukan penyesuaian pencatatan dalam hal terjadinya perubahan, baik jumlah dalam dokumen maupun persyaratan atas tagihan yang telah dibeli oleh perusahaan factoring yang bersangkutan.
4. Collection Departement
Tugas pokok bagian penagihan adalah melakukan penagihan atas tagihan yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Bagian ini dapat merupakan bagian terpisah atau dapat merupakan subbagian dari bagian kredit.
5. Client Account Departement
Tugas pokok bagian pemeriksa saldo klien adalah menentukan apakah pembayaran uang muka (advance payment) yang diminta dan akan diberikan kepada klien cukup memadai dikaitkan dengan saldo kredit kien yang bersangkutan. Dalam hubungan ini factoring agreement menetapkan saldo kredit klien yang tidak lebih kecil dari persentase tertentu atas volume penjualannya.
 7.  Keuntungan Anjak Piutang
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.  Bagi Perusahaan Anjak Piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit
2. Bagi Kreditur (Klien)
1. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutang.
2. Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
3. Memperlancar kegiatan usaha.
4. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

8. Manfaat Anjak Piutang
8.1. Manfaat anjak piutang secara umum, yaitu:
1.         Menurunkan biaya produksi
2.         Memberikan fasilitas pembayaran di muka
3.         Meningkatkan daya saing perusahaan klien
4.         Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
5.         Menghindari kerugian karena kredit macet
6.         Mempercepat proses ekonomi
7.         Cepat mendapat kas (instant cash)
8. Kontrol piutang yang lebih baik
8.2. Manfaat Factoring Dalam Perdagangan Internasional
Banyak pihak yang membenarkan bahwa factoring tidak saja memainkan peranan dalam perdagangan luar negri. World Trade Center  pada awal tahun 1990 mengadakan seminar tentang international factoring, antara lain dibahas tentang bagaimana menggunakan alternatif pembayaran ekspor selain dari L/C yang sudh lama dikenal dan dengan factoring eksportir banyak mendapat kemudahan dibandingkan L/C.
Adapun peran factoring dalam perdagangan internasional melibatkan empat pihak, yakni: eskportir, importir, perusahaan factoring dibidang ekspor dan dibidang impor. Misalnya, eksportir menjual barangnya ke Korea, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Eskportir yang bersangkutan membuat perjanjian factoring dengan perusahaan factoring yang ada di Indonesia
- Eskportir mengajukan permohonan batasn kredit sehubungan denga ekspor tersebut
- Perusahaan factoring di Indonesia memilih salah satu perusahaan factoring dinegara tujuan
- Perusahaan factoring di Korea meneliti kredibilitas importir ang bersangkutan
- Jika perusahaan factoring menyetujui transaksi ini, perusahaan dapat langsung mengapalkan barangnya ke Korea dan mengirimkan Invoice kepada importir disertai pemberitahuan supaya importir membayar kepada perusahaan factoring yang telah ditunjuk di Korea
- Salinan faktur disampaikan kepada perusahaan factoring di dalam negeri dan pihak factoring membayar sebesar faktur dikurangi diskonto
- Perusahaan factoring dalam negeri mengirimkan salinan bukti pembayaran kepada perusahaan factoring di Korea
-   Setelah perusahaan factoring menerima pembayaran dari importir ia mengirimkan jumlah itu setelah dipotong bunga yang biaya-biaya lainnya

   9. Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi Serta Prospek Perkembangannya
9.1.  Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1.      Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2.      Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
3.      Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
4.      Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5.      Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
6.      Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional

9.2.  Prospek Perkembangan Perusahaan Anjak piutang
Dengan berkembangnya cara penjulan dengan sistem kredit, diharapkan perusahaan factoring akan mempunyai prospek yang baik pula untuk berkembang. Sejak diresmikannya kehadiran lembaga factoring melalui paket deregulasi bulan Desember 1988 sampai Mei 1990 telah beroperasi tiga buah bisnis factoring. Sementara itu menurut Departemen Keuangan sudah ada 20 lembaga keuangan nonbank yang telah mengajukan permohonan izn pendirian perusahaan factoring. Tiga biah bisnis factoring yang sedang berjalan merupakan bagian usaha perbankan, yaitu: Bank Internasional Indonesia, Bank Central Asia, dan Bank Dagang Negara.
Meningkatnya volume perdagangan secara kredit yang berskala besar akan diikuti oleh semakin rumitnya kegiatan penagihan. Dengan demikian, factoring akan mendapat tempat dan memiliki prospek bisnis yang besar. Hadirnya factoring di Indonesia akan memperkaya dan menambah sumber pembiayaan perusahaan disamping aspek positif lainnya, yaitu: Dorongan ekonomis bagi perekonomian secara keseluruhan, Bantuan kepada produsen dimasa ekonomi mengalami kelesuan, Bantuan kepada eksportir memperoleh uang tunai dan Jasa-jas keuangan yang baru untuk mobilisasi dana
Memang tujuan dari deregulasi 20 Desember 1988 adalah untuk memperbanyak jenis-jenis lembaga keuangan nonbank sehingga sumber pembiayaan tidak lagi tertumpu pada lembaga bank saja.

DAFTAR PUSTAKA

http://hikmahangelf.blogspot.com/2014/12/24/anjakpiutang